Beranda > Berita Islam Nasional > Dukun Penginjak Alquran Dijerat Pasal Penghinaan Kitab Suci

Dukun Penginjak Alquran Dijerat Pasal Penghinaan Kitab Suci

Al Quran

Al Quran

PEKANBARU – Hingga saat ini Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau masih memeriksa intensif Rindwan (41) dukun penginjak kitab suci Alquran. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal penistaan agama. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 177 KUHP tentang penghinaan kitab suci agama dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu,” kata Kapolres Inhil AKBP Ahmad Kartiko, Senin (14/12/2009).

Namun demikian, kata Kapolres pihak polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat ancaman hukuman yang menjerat tersangka kurang dari lima tahun penjara. “Kami hanya mengamankannya saja tidak menahanya karena memang sudah demikian peraturannya,” imbuh Kartiko.

Ridwan diamankan polisi karena dianggap meresahkan masyarakat. Warga Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil, Riau ini ditangkap polisi saat melakukan ritual menginjak kitab suci Alquran ketika mengobati pasien. Dukun ini mengaku perbuatan itu dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Menurut Kartiko, untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka ke lembaga keagaaman di Inhil. (news.okezone.com)

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar